| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Perubahan nama dalam buku nikah pemohon yang bernama LINA INDRIYANI dan Ayah Kandung Pemohon yang bernama USUP SUPRIADI, dirubah diperbaiki dengan yang sebenarnya sebagaimana tercantum sesuai data KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang Jawa Barat;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dan nama ayah kandung pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 0768/148/X/2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Nikah Subang Provinsi Jawa Barat;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |