| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 946/KRU/XI/2023 tanggal 21 November 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman, telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi Kewajiban pembayaran sejumlah sebesar Rp 67,789,797,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah);
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 01303 luas 135 m2 atas nama Mae Setiorini melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertifikat Hak Milik No. 01303 luas 135 m2 atas nama Mae Setiorini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|