| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
- Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk Memperbaiki Perubahan Identitas Didalam Kutipan Akta Kelahiran, KTP, KK, Ijazah SMP dan Lain - lain Yang Berhubungan Dengan Identitas Pemohon;
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang Setelah Menerima Salinan Penetapan Ini Agar Dijadikan Dasar Untuk Perubahan Identitas Pemohon;
- Menghukum Pemohon Untuk Membayar Biaya Perkara Ini.
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono). |