Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia, Terdakwa SESKO SUSANTO Alias EKO Bin ENDANG MAMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira awal bulan Oktober tahun 2023 pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di pinggir jalan raya (tewang sawah) arah Water Boom Pamanukan-Subang, Kabupaten Subang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sekira awal bulan Oktober tahun 2023, Terdakwa menghubungi Sdr. YADI (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak ± 20 (kurang lebih dua puluh) gram dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa dan akan dijual kepada teman-temannya, kemudian 3 (tiga) hari setelahnya sekira pukul 13.00 WIB di bulan Oktober tahun 2023, Terdakwa mendapat kabar dari Sdr. YADI (DPO) bahwa narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa telah siap untuk diambil, kemudian Sdr. YADI (DPO) mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa melalui pesan Whatsapp, setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju peta lokasi tersebut yang tepatnya ada di pinggir jalan raya (tewang sawah) arah Water Boom Pamanukan-Subang, kemudian setelah menemukan paket narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa langsung membawa paket tersebut ke rumah kontrakannya yang beralamat di jalan raya Cijambe, Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, lalu Terdakwa merecah paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi paketan yang berukuran lebih kecil dengan berat bervariasi sesuai pesanan pembeli, yang mana Terdakwa menjual paket narkotika jenis shabu tersebut kepada pembelinya dengan cara berkomunikasi terlebih dahulu melalui telepon maupun Whatsapp kemudian dilanjutkan dengan cara COD (Cash On Delivery) atau pertemuan secara langsung dengan pembeli, yang mana recahan narkotika jenis shabu tersebut telah laku terjual sebanyak ± 15 (kurang lebih lima belas) paket dan tersisa sebanyak 3 (tiga) paket di rumah kontrakan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sudah tidak dapat mengingat lagi siapa saja pembeli narkotika jenis shabu sebanyak ± 15 (kurang lebih lima belas) paket tersebut dan kapan serta bagaimana melakukan transaksinya.
- Bahwa narkotika jenis shabu yang Terdakwa kuasai tersebut, Terdakwa jual dengan harga Rp..1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya, yang mana Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah harga asli dari Sdr. YADI (DPO) sedangkan sisanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah upah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 5012/NNF/2023, tanggal 31 Oktober 2023, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7777 gram yang diberi nomor barang bukti 4931/2023/NF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes Nomor 36 Tahun 2022.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes Nomor 36 Tahun 2022. ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia, Terdakwa SESKO SUSANTO Alias EKO Bin ENDANG MAMAN pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di jalan raya Cijambe, Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, tepatnya di rumah kontrakan Terdakwa, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sekira awal bulan Oktober tahun 2023, Terdakwa menghubungi Sdr. YADI (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak ± 20 (kurang lebih dua puluh) gram dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa dan akan dijual kepada teman-temannya, kemudian 3 (tiga) hari setelahnya sekira pukul 13.00 WIB di bulan Oktober tahun 2023, Terdakwa mendapat kabar dari Sdr. YADI (DPO) bahwa narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa telah siap untuk diambil, kemudian Sdr. YADI (DPO) mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa melalui pesan Whatsapp, setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju peta lokasi tersebut yang tepatnya ada di pinggir jalan raya (tewang sawah) arah Water Boom Pamanukan-Subang, kemudian setelah menemukan paket narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa langsung membawa paket tersebut ke rumah kontrakannya yang beralamat di jalan raya Cijambe, Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, lalu Terdakwa merecah paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi paketan yang berukuran lebih kecil dengan berat bervariasi sesuai pesanan pembeli, yang mana Terdakwa menjual paket narkotika jenis shabu tersebut kepada pembelinya dengan cara berkomunikasi terlebih dahulu melalui telepon maupun Whatsapp kemudian dilanjutkan dengan cara COD (Cash On Delivery) atau pertemuan secara langsung dengan pembeli, yang mana recahan narkotika jenis shabu tersebut telah laku terjual sebanyak ± 15 (kurang lebih lima belas) paket dan tersisa sebanyak 3 (tiga) paket di rumah kontrakan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sudah tidak dapat mengingat lagi siapa saja pembeli narkotika jenis shabu sebanyak ± 15 (kurang lebih lima belas) paket tersebut dan kapan serta bagaimana melakukan transaksinya.
- Bahwa narkotika jenis shabu yang Terdakwa kuasai tersebut, Terdakwa jual dengan harga Rp..1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya, yang mana Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah harga asli dari Sdr. YADI (DPO) sedangkan sisanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah upah Terdakwa.
- Bahwa Tim Satres Narkoba dari Polres Subang mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang yang mengedarkan narkotika jenis shabu lengkap dengan ciri ciri dan tempatnya, kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB Satres Narkoba dari Polres Subang mendatangi rumah kontrakan Terdakwa di jalan raya Cijambe, Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, lalu melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang saat itu ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dibungkus kertas nasi dililit lakban warna hitam, di saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik bekas ciki didalam kamar di bawah bantal, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A16 warna hitam berikut simcard, 1 (satu) pak plastik klip bening, dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CAMRY dibungkus bekas wafer NABATI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 5012/NNF/2023, tanggal 31 Oktober 2023, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7777 gram yang diberi nomor barang bukti 4931/2023/NF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes Nomor 36 Tahun 2022.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes Nomor 36 Tahun 2022. ---------------------------------------------------------------------------------- |