Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Debitur yang baik dan memiliki itikad baik untuk segera melunasi kewajiban hutangnya kepada Tergugat I;
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Penggugat telah mengalami kerugian mareriil sebesar Rp. 899,810,000,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sepuluh rupiah);
- Menyatakan bahwa eksekusi lelang hak tanggungan yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Purwakarta terhadap objek agunan berupa Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sompi RT. 008 RW. 016 Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, dengan bukti pemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2453/Kelurahan Cigadung an. Ny. YETI WIJAYA sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa eksekusi lelang hak tanggungan yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Purwakarta terhadap objek agunan berupa Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sompi RT. 008 RW. 016 Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, dengan bukti pemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2453/Kelurahan Cigadung an. Ny. YETI WIJAYA merupakan perbuatan melawan hukum sehingga patut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum apabila Tergugat III telah melakukan perbuatan hukum baik untuk merubah nama pemilik atau memindahtangankan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2453/Kelurahan Cigadung an. Ny. YETI WIJAYA;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini kami ucapkan terima kasih. |