| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G/2026/PN Sng | ENDANG TRI WAHYUNI | 1.ASSAD DIYAB 2.HURRIYAH DIYAB |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2026/PN Sng | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Sah Pemberian Hibah yang dilakukan oleh almarhum Ahmad Saleh dan Almarhumah Mursinah adalah sah secara hukum atas Sertipikat Hak Milik Nomor 918, tanah seluas 420 M2, tanah terletak di Ds. Palasari, Kec. Jalancagak, Kab. Subang setelah pemekaran menjadi saat ini terletak di Kp. Palasari 2 RT 010/RW 003, Ds. Palasari, Kec. Ciater, Kab. Subang atas nama Ahmad Saleh ; 3. Menyatakan Kepemilikan Penggugat atas Sertipikat Hak Milik Nomor 918, tanah seluas 420 M2, tanah terletak di Ds. Palasari, Kec. Jalancagak, Kab. Subang setelah pemekaran menjadi saat ini terletak di Kp. Palasari 2 RT 010/RW 003, Ds. Palasari, Kec. Ciater, Kab. Subang atas nama Ahmad Saleh berdasarkan hibah adalah sah secara hukum ; 4. Menyatakan Sah dan Berharga pemberian hibah Mursinah berdasarkan Surat Pernyataan Hibah tanggal 10 September 2023, tanah seluas 420 M2, Nomor SPPT 32 15 021 006 009 0309.0, Objek Tanah terletak di Ds. Palasari, Kec. Jalancagak, Kab. Subang setelah pemekaran menjadi saat ini terletak di Kp. Palasari 2 RT 010/RW 003, Ds. Palasari, Kec. Ciater, Kab. Subang, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Bapak Sudirman ; Sebelah Timur : Bapak Tasmad ; Sebelah Selatan : Bapak Ahmad Soleh ; Sebelah Barat : Ibu Cacih ; 5. Menyatakan hak dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa agar terhindar dari tindakan Tergugat I dan Tergugat II dan/atau pihak-pihak yang menerima peralihan hak dari Tergugat I dan Tergugat II yang akan mengoperkan obyek sengketa kepada pihak lain ; 6. Memerintahkan Penggugat melalui Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 918 atas nama Ahmad Saleh, tanah terletak di Ds. Palasari, Kec. Jalancagak, Kab. Subang setelah pemekaran menjadi saat ini terletak di Kp. Palasari 2 RT 010/RW 003, Ds. Palasari, Kec. Ciater, Kab. Subang Menjadi Nama Endang Tri Wahyuni ; 7. Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang ; 8. Menetapkan hukumnya putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, upaya hukum banding maupun kasasi; 9. Membebankan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini sesuai Ketentuan yang berlaku. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, maka mohon putusan hukum yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
