Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 90533364/4330/03/2022 Pada tanggal 08 Februari 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 43 atas nama Sokib Al Rahmat adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar 261.378.952,00 - ( Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |