Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN Sng | SUNDARI, S.H. | 1.SAHRI 2.DARJO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli | |||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2024/PN Sng | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil dan uraian tersebut diatas, selanjutnya PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Subang atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat mengabulkan gugatan PENGGUGAT dan berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut dibawah ini : PRIMER 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT, untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Jual-Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT KE-1 pada tanggal 13 November 2014 atas 1 (satu) bidang tanah darat seluas 151 M2 (seratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Blok Sukaasih Kel. Karanganyar Kec. Subang Kab. Subang dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 4030 / Karanganyar An. DARJO (TERGUGAT KE-2) dengan harga sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) adalah adalah Jual – Beli yang Sah; 3. Menyatakan PENGGUGAT yang telah membeli 1 (satu) bidang tanah darat milik TERGUGAT KE-1 seluas 151 meter persegi yang terletak di Blok Sukaasih Kel. Karanganyar Kec. Subang Kab. Subang dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 4030 / Karanganyar atas nama DARJO (TERGUGAT KE-2) adalah sebagai Pembeli Yang Beritidak Baik dan Pemilik Yang Sah; 4. Menyatakan PENGGUGAT dapat mengajukan proses Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Subang atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 4030/Karanganyar an. DARJO (TERGUGAT KE-2) menjadi nama PENGGUGAT berdasarkan atas Putusan dan atau/Penetapan ini; 5. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Subang (TURUT TERGUGAT) untuk menerima dan memproses balik nama bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4030 / Karanganyar dari atas nama DARJO (TERGUGAT KE-2) menjadi atas nama PENGGUGAT; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar) meskipun timbul verzet, banding atau kasasi; dan 7. Membebankan kepada PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SUBSIDER : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono);
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |