| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan yang menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP (Pasal 486 KUHP Baru) dan/atau Pasal 378 KUHP (Pasal 492 KUHP Baru) berdasarkan : Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/175.a/XI/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 24 November 2025 An Muhamad Arun bin Oman, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/278/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 4 September 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/I/RES.1.11/2026/Reskrim, tanggal 19 Januari 2026 dan Laporan Polisi Nomor: LP-B/97/II/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 26 Februari 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan hukum mengikat; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan beserta segala akibat hukumnya berdasarkan : Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/175.a/XI/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 24 November 2025 An Muhamad Arun bin Oman, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/278/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 4 September 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/I/RES.1.11/2026/Reskrim, tanggal 19 Januari 2026 dan Laporan Polisi Nomor: LP-B/97/II/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 26 Februari 2025 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai Kekuatan hukum mengikat; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka No : S.Tap.Tsk/175.a/XI/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 24 November 2025 An Muhamad Arun bin Oman, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/278/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 4 September 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/I/RES.1.11/2026/Reskrim, tanggal 19 Januari 2026 dan Laporan Polisi Nomor: LP-B/97/II/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Termohon Praperadilan; ----------------
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon Praperadilan yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/175.a/XI/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 24 November 2025 An Muhamad Arun bin Oman, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/278/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 4 September 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/I/RES.1.11/2026/Reskrim, tanggal 19 Januari 2026 dan Laporan Polisi Nomor: LP-B/97/II/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Termohon Praperadilan; ------
- Memulihkan hak Pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya; --------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan; ------------------------
|