Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Sng Muhamad Arun Bin Oman Kapolda Jawa Barat Cq Kapolres Subang Cq Kasat Reserse Kriminal Polres Subang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhamad Arun Bin Oman
Termohon
NoNama
1Kapolda Jawa Barat Cq Kapolres Subang Cq Kasat Reserse Kriminal Polres Subang
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------
  2. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan yang menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP (Pasal 486 KUHP Baru) dan/atau Pasal 378 KUHP (Pasal 492 KUHP Baru) berdasarkan :  Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/175.a/XI/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 24 November 2025 An Muhamad Arun bin Oman, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/278/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 4 September 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/I/RES.1.11/2026/Reskrim, tanggal 19 Januari 2026 dan Laporan Polisi Nomor: LP-B/97/II/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 26 Februari 2025  adalah tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan hukum mengikat; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan beserta segala akibat hukumnya berdasarkan : Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/175.a/XI/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 24 November 2025 An Muhamad Arun bin Oman, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/278/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 4 September 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/I/RES.1.11/2026/Reskrim, tanggal 19 Januari 2026 dan Laporan Polisi Nomor: LP-B/97/II/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 26 Februari 2025  adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai Kekuatan hukum mengikat; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka No : S.Tap.Tsk/175.a/XI/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 24 November 2025 An Muhamad Arun bin Oman, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/278/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 4 September 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/I/RES.1.11/2026/Reskrim, tanggal 19 Januari 2026 dan Laporan Polisi Nomor: LP-B/97/II/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 26 Februari 2025  yang ditandatangani oleh Termohon Praperadilan; ----------------
  5. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon Praperadilan yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/175.a/XI/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 24 November 2025 An Muhamad Arun bin Oman, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/278/IX/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 4 September 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/I/RES.1.11/2026/Reskrim, tanggal 19 Januari 2026 dan Laporan Polisi Nomor: LP-B/97/II/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 26 Februari 2025  yang ditandatangani oleh Termohon Praperadilan; ------
  6. Memulihkan hak Pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya; --------------------------------------------------------------------------
  7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan; ------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya