Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Sng Yeni Trisnawati, S.h. WAWAN GUNAWAN Bin ASEP HENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1316/M.2.28/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Trisnawati, S.h.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN GUNAWAN Bin ASEP HENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa ia terdakwa Wawan Gunawan Bin Asep Hendi pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Sukajaya Rt. 008 Rw. 004 Desa Batangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan (3), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib, pada saat saksi Tian Nurjaman dan saksi Apid Fachrudin melaksanakan piket di Unit Reskrim Polsek Pamanukan, kemudian saksi Tian Nurjaman dan saksi Apid Fachrudin mendapatkan informasi dari masyarakat yang datang ke Unit Reskrim Polsek Pamanukan bahwa terdakwa Wawan Gunawan Bin Asep Hendi sering menjual atau mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi Tian Nurjaman dan saksi Apid Fachrudin bersama tim mendatangi rumah terdakwa di Dusun Sukajaya Rt. 008 Rw. 004 Desa Batangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang dan berhasil mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam tas selendang warna hitam yang sedang dipakai oleh terdakwa yang didalamnya terdapat obat-obatan sediaan Farmasi jenis Tramadol HCI sebanyak 97 (Sembilan puluh tujuh) butir, selanjutnya saksi Tian Nurjaman dan saksi Apid Fachrudin bersama tim membawa terdakwa ke Polsek Pamanukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli obat jenis tramadol kepada sdr. ABANG (Dpo) dengan cara terdakwa datang langsung ke sebuah warung di daerah Dusun Pangadangan Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang, tempat sdr. ABANG (Dpo) menjual obat-obatan jenis tramadol tersebut, kemudian terdakwa membeli obat jenis tramadol kepada sdr. ABANG (Dpo) yang pertama pada bulan Desember 2023 sebanyak 2 (dua) box isi 100 (serratus) butir tramadol Hcl dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), yang kedua pada bulan Desember 2023 sebanyak 3 (tiga) box isi 150 (serratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib sebanyak 2 (dua) box isi 100 (serratus) butir dengan harga Rp. 260.000,- (sua ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa obat jenis Tramadol HCI tersebut dijual terdakwa kepada pengunjung hotel Pondok Mutiara yang ada di Desa Batangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri, terdakwa menjual obat jenis Tramadol HCI tersebut dengan harga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus) per butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.Lab : 0482/NOF/2024 tanggal 02 Februari 2024, telah diterima 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 2,3280 gram diberi nomor barang bukti 0186/2024/OF adalah benar mengandung bahan aktif Tramadol (sisa hasil labfor 9 (sembilan) butir tablet dengan berta 2,0952 gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Wawan Gunawan Bin Asep Hendi mengedarkan Sedian Farmasi jenis obat-obatan yang mengandung bahan aktif Tramadol, obat tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.--------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur  dan  diancam   Pidana   dalam  Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua :

-----------Bahwa ia terdakwa Wawan Gunawan Bin Asep Hendi pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Sukajaya Rt. 008 Rw. 004 Desa Batangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, dengan sengaja yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib, pada saat saksi Tian Nurjaman dan saksi Apid Fachrudin melaksanakan piket di Unit Reskrim Polsek Pamanukan, kemudian saksi Tian Nurjaman dan saksi Apid Fachrudin mendapatkan informasi dari masyarakat yang datang ke Unit Reskrim Polsek Pamanukan bahwa terdakwa Wawan Gunawan Bin Asep Hendi sering menjual atau mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi Tian Nurjaman dan saksi Apid Fachrudin bersama tim mendatangi rumah terdakwa di Dusun Sukajaya Rt. 008 Rw. 004 Desa Batangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang dan berhasil mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam tas selendang warna hitam yang sedang dipakai oleh terdakwa yang didalamnya terdapat obat-obatan sediaan Farmasi jenis Tramadol HCI sebanyak 97 (Sembilan puluh tujuh) butir, selanjutnya saksi Tian Nurjaman dan saksi Apid Fachrudin bersama tim membawa terdakwa ke Polsek Pamanukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli obat jenis tramadol kepada sdr. ABANG (Dpo) dengan cara terdakwa datang langsung ke sebuah warung di daerah Dusun Pangadangan Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang, tempat sdr. ABANG (Dpo) menjual obat-obatan jenis tramadol tersebut, kemudian terdakwa membeli obat jenis tramadol kepada sdr. ABANG (Dpo) yang pertama pada bulan Desember 2023 sebanyak 2 (dua) box isi 100 (serratus) butir tramadol Hcl dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), yang kedua pada bulan Desember 2023 sebanyak 3 (tiga) box isi 150 (serratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 17.00 wib sebanyak 2 (dua) box isi 100 (serratus) butir dengan harga Rp. 260.000,- (sua ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa obat jenis Tramadol HCI tersebut dijual terdakwa kepada pengunjung hotel Pondok Mutiara yang ada di Desa Batangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri, terdakwa menjual obat jenis Tramadol HCI tersebut dengan harga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus) per butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.Lab : 0482/NOF/2024 tanggal 02 Februari 2024, telah diterima 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 2,3280 gram diberi nomor barang bukti 0186/2024/OF adalah benar mengandung bahan aktif Tramadol (sisa hasil labfor 9 (sembilan) butir tablet dengan berta 2,0952 gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Wawan Gunawan Bin Asep Hendi mengedarkan Sedian Farmasi jenis obat-obatan yang mengandung bahan aktif Tramadol, obat tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.--------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur  dan  diancam   Pidana   dalam  Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya