Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Sng DADANG SUHERMAN,S.H. 1.D KORNELI alias DADAN KORNELI
2.Citra Dewi S.Pdl
3.Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia Purwakarta (Persero)
4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayan Negara & Lelang (KPPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DADANG SUHERMAN,S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BT.Sudariantono,SHDADANG SUHERMAN,S.H.
Tergugat
NoNama
1D KORNELI alias DADAN KORNELI
2Citra Dewi S.Pdl
3Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia Purwakarta (Persero)
4Kepala Kantor Pelayanan Kekayan Negara & Lelang (KPPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Subang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan terbukti Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi terhadap Wanprestasi dalam perjanjian kerjasama modal dasar Penggugat Rp. 2.000.000.000,(dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah 2 % dihitung sejak Mei 2020 sampai dengan diajukannya gugatan ini dengan rincian sebagai berikut; 44 bulan x 120.000.000= 5.280.000.000,-(bunga 2%)+ Rp.2.000.000.000,-(modal pokok)= Rp 7.280.000.000,-(tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah)
  4. Menyatakan demi hukum bersifat mengikat atas surat kesepakatan bersama yang dibuat pada tanggal 6 Juli 2011  kepada para pihak yang termaksud dalam kesepakatan tersebut;
  5. Menyatakan pengadilan berhak untuk menunda akan pelaksanan eksekusi atas proses lelang yang dilakukan Tergugat IV berdasarkan permohon Tergugat III dan sebagai pemenang lelang Tergugat  II terhadap objek SHM No.745 & 746 tanggal 09-06-1990 a.n. D.Korneli luas 2480 M2 terletak di Jalan Darmodiharjo No.18 Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang sebelum pemenuhan prestasi Tergugat I kepada Penggugat
  6. Menyatakan sah secara hukum dan berharga meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas hari dari kekayaan Tergugat, Istimewa : SHM No.745 & 746 tanggal 09-06-1990 a.n. D.Korneli luas 2480 M2 terletak di Jalan Darmodiharjo No.18 Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat dalam perkara ini;
  7. Menyatakan sah secara hukum Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang / Turut Tergugat tidak dapat memproses balik nama tanah dan bangunan SHM No.745 & 746 tanggal 09-06-1990 a.n. D.Korneli luas 2480 M2 terletak di Jalan Darmodiharjo No.18 Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang menjadi kepada siapapun untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat dalam perkara ini;
  8. Menghukum Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh menjalan seluruh isi putusan dalam perkara ini
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat I lalai dan ingkar dalam melaksanakan keputusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo at bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak