Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. FACHRUL ROZI Alias AUNG Bin M. YAZID Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2114/M.2.28/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHRUL ROZI Alias AUNG Bin M. YAZID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa FACHRUL ROZI Alias AUNG Bin M. YAZID, pada hari Sabtu, tanggal 09 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor JNT CPS-DP Purwadadi, Jalan Raya Ahmad Yani perempatan Purwadadi, Kec. Ciasem, Kab. Subang, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wib saksi TAUFAN WAHYU FIRDAUS Bin AMAN LESMANA HASMADIREJA (dalam penuntutan terpisah) memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa datang menuju tempat kerja saksi TAUFAN di Kantor JNT CPS-DP Purwadadi, Jalan Raya Ahmad Yani perempatan Purwadadi, Kec. Ciasem, Kab. Subang, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada saksi TAUFAN dan saksi TAUFAN menyerahkan uang senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai tanda pembayaran kepada terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 1810/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  Yuswardi, S.Si., Apt dan Tri Wulandari, SH yang diketahui oleh Kabid Narkobafor Kapuslabfor Bareskrim Polri Pahala Simanjuntak, SIK, dengan kesimpulan : barang bukti berupa :
  • 4 (empat) bungkus kertas coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,4526 gram;
  • 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,2259 gram
  • 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,3380 gram

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistis disimpulkan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar Ganja seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I No.Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa FACHRUL ROZI Alias AUNG Bin M. YAZID, pada hari Sabtu, tanggal 09 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor JNT CPS-DP Purwadadi, Jalan Raya Ahmad Yani perempatan Purwadadi, Kec. Ciasem, Kab. Subang, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa datang ke tempat kerja saksi TAUFAN di Kantor JNT CPS-DP Purwadadi, Jalan Raya Ahmad Yani perempatan Purwadadi, Kec. Ciasem, Kab. Subang dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 1810/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  Yuswardi, S.Si., Apt dan Tri Wulandari, SH yang diketahui oleh Kabid Narkobafor Kapuslabfor Bareskrim Polri Pahala Simanjuntak, SIK, dengan kesimpulan : barang bukti berupa :
  • 4 (empat) bungkus kertas coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,4526 gram;
  • 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,2259 gram
  • 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,3380 gram

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistis disimpulkan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar Ganja seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I No.Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya