INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Sng | KASNADI | PT. KSO SAPTA SURYA MEGA TAMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2024/PN Sng | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 28.000.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2.Membatalkan SuraT Pemutusan Kontrak Kerjasama ( SPK ) Nomor : 001/SPKK/KSOSSMT/X/2023 yang telah dibatalkan secara sepihak yang di lakukan oleh TERGUGAT; 3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 28.000.000.000,- ( dua puluh delapan milyar rupiah ) 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; 5.Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.
SUBSIDAIR : Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |