Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 01 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Sng |
Tanggal Surat |
Rabu, 31 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. OJANG SOHANDI, S.STP, M.Si |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KARTINI | 2 | DIAN EKAWATI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EDY SYAPRAN, S.H. | KARTINI | 2 | EDY SYAPRAN, S.H. | DIAN EKAWATI |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | CAMAT KECAMATAN CIBOGO SELAKU PPATS KECAMATAN CIBOGO KABUPATEN SUBANG |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan para tergugat atas sebidang tanah darat seluas 3.450 M2 yang dahulu terletak/masuk dalam wilayah Desa Cimenteng Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang sekarang terletek/masuk dalam wilayah Desa Cibalandong Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang sebagaimana SHM Nomor 268 atas nama Masri b Sari adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 40/Jb-Cbg/2012 Tanggal 29 Februari 2012 yang dibuat dihadapan turut tergugat adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah darat seluas 3.450 M2 yang dahulu terletak/masuk dalam wilayah Desa Cimenteng Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang sekarang terletak/masuk dalam wilayah Desa Cibalandong Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang sebagaimana SHM Nomor 268 atas nama Masri b sari.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
- Menghukum turut Tergugat dan pihak manapun untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini..
- Membebankan biaya yang muncul dalam perkara ini menurut hukum.
A T A U : Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |