Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. DHANI SEPTIAN Bin WIJAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1896/M.2.28/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHANI SEPTIAN Bin WIJAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DHANI SEPTIAN Bin WIJAJA pada hari Sabtu, tanggal 09 September 2023 sampai dengan hari Selasa, 12 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Alfamart Blendung, N383 yang beralamat di Dusun Blendung, RT 006 / RW 002, Desa Blendung, Kec Purwadadi, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan Surat No: 0398/SK-SATHRD-KWG/VI-24 terdakwa DHANI SEPTIAN bekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk sebagai Assistant Chief Of Store (ACOS) cabang Alfamart Blendung sejak tanggal 19 Juni 2023 yang memiliki tugas dan tanggung jawab:
  • Menghitung hasil penjualan toko Alfamart Blendung N383 per hari
  • Membundel uang hasil penjualan dan memasukan ke dalam brankas
  • Menyetorkan uang hasil penjualan
  • Memegang kunci brankas dan bertanggungjawab terhadap isinya

Terdakwa sebagai Assistant Chief Of Store (ACOS) mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.678.252,- (tiga jura enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) bertanggungjawab mengenai pelaporan pendapatan harian untuk disetorkan.

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 09 September 2023 terdakwa mengambil uang e-trans Alfamart sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya brankas toko yang dalam penguasaan terdakwa karna jabatannya sebagai Assistant Chief Of Store (ACOS), terdakwa buka dan mengambil isi dalam brankas tersebut sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 September 2023 terdakwa mengambil uang e-trans Alfamart sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya brankas toko yang dalam penguasaan terdakwa karna jabatannya sebagai Assistant Chief Of Store (ACOS), terdakwa buka dan mengambil isi dalam brankas tersebut sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 September 2023 terdakwa mengambil uang e-trans Alfamart sebesar Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya brankas toko yang dalam penguasaan terdakwa karna jabatannya sebagai Assistant Chief Of Store (ACOS), terdakwa buka dan mengambil isi dalam brankas tersebut sebesar Rp 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 09 September 2023 terdakwa mengambil uang e-trans Alfamart sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Bahwa selanjutnya brankas toko yang dalam penguasaan terdakwa karna jabatannya sebagai Assistant Chief Of Store (ACOS), terdakwa buka dan mengambil isi dalam brankas tersebut sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa total uang yang diambil dalam penguasaan terdakwa sebagai Assistant Chief Of Store (ACOS) sebesar Rp 40.736.044,- (empat puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat puluh empat)
  • Bahwa terdakwa sebagai Assistant Chief Of Store (ACOS) yang seharusnya bertanggungjawab menyimpan uang dalam brankas untuk selanjutnya disetor, malah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada teman terdakwa..
  • Bahwa Audit yang dilakukan oleh saksi ADE SOLEH MUHARAM, menemukan selisih uang yang seharusnya disetorkan pada tanggal 11 September 2023 sebesar Rp 56.380.094,- (lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu Sembilan puluh empat rupiah), namun yang disetorkan hanya Rp 15.644.050,- (lima belas juta enam ratus empat puluh empat ribu lima puluh rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp 40.736.044,- (empat puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat puluh empat).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya