Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN SNG FERGIEX ADI SWASTY KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JABAR Cq KAPOLRES SUBANG Cq KAPOLSEK PAMANUKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN SNG
Tanggal Surat Kamis, 12 Agu. 2021
Nomor Surat ----
Pemohon
NoNama
1FERGIEX ADI SWASTY
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JABAR Cq KAPOLRES SUBANG Cq KAPOLSEK PAMANUKAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2 Menyatakan bahwa tindakan Termohon dalam hal melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara a quo berupa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
3 Memerintahkan penyidik agar segera mengeluarkan Pemohon dari Sel Tahanan Polsek Pamanukan dan memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo untuk dipatuhi;
4 Memulihkan harkat dan martabat Pemohon, dengan uang ganti rugi sebagai kerugian moriil dan materiil adalah sebesar Rp.1.135.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh lima juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya