| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan Pengadilan Negeri SUBANG memiliki kewenangan mengadili perkara a quo;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda / harta kekayaan PARA TERGUGAT;
- Menetapan Status Quo Terhadap Lahan Sampai Dengan Adanya Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT, untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT-I (T-1), TERGUGAT-II (T-2), TERGUGAT-III. (T-3), dan TURUT TERGUGAT-I, (TT-1) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan seluruh alas hak kepemilikan yang diperoleh TERGUGAT-III (T-3) tidak memenuhi syarat obyektif sahnya suatu perjanjian karena diperoleh dari sesuatu yang tidak halal sehingga menjadi Batal Demi Hukum (Null and Void);
- Menyatakan seluruh alas hak kepemilikan yang diperoleh TERGUGAT-I (T-1) dari TERGUGAT-III (T-3) tidak memenuhi syarat obyektif sahnya suatu perjanjian karena diperoleh dari sesuatu yang tidak halal sehingga menjadi Batal Demi Hukum (Null and Void);
- Menyatakan seluruh alas hak kepemilikan yang diperoleh TERGUGAT-II (T-2) dari TERGUGAT-I (T-1) tidak memenuhi syarat obyektif sahnya suatu perjanjian karena diperoleh dari sesuatu yang tidak halal sehingga menjadi Batal Demi Hukum (Null and Void);
- Menghukum TERGUGAT-I (T-1), TERGUGAT-II (T-2), TERGUGAT-III. (T-3), dan TURUT TERGUGAT-I, (TT-1) untuk membayar ganti rugi materil secara tunai, sekaligus kepada PENGGUGAT dan seketika selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), yang terdiri dari :
Biaya sesuai harga jual terendah pada tahun 2023 + Biaya lain-lain saat pengurusan pembelian lahan;
= Rp.59.410.530.000.,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi imateriil secara tunai, sekaligus kepada PENGGUGAT dan seketika selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), yang terdiri dari :
Biaya Keuntungan yang harusnya didapat selama membeli lahan + Biaya yang dikeluarkan selama proses Non-Litigasi dan Litigasi
= Rp.132.023.400.000., + Rp.5.280.936.000.,
= Rp.137.304.336.000,-
(Terbilang : seratus tiga puluh tujuh milyar tiga ratus empat juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT-I (T-1), TERGUGAT-II (T-2), TERGUGAT-III. (T-3), dan TURUT TERGUGAT-I, (TT-1) untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari jumlah kerugian PENGGUGAT baik materil dan imateriil terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara ini.
- Mengembalikan hak kepemilikan lahan a quo seluas 23.162M2 kepada PENGGUGAT sebagai Pemilik asal;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT-III (TT-3) untuk membatalkan seluruh alas hak yang diterbitkan kepada TERGUGAT-I (T-1) dan TERGUGAT-II (T-2);
- Memerintahkan TERGUGAT-I (T-1) dan TERGUGAT-II (T-2) untuk mengembalikan lahan milik PENGGUGAT seperti keadaan semula;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding, maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri SUBANG yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |