Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Sng MUSTAGLIM WAHYUDI DJAFAAR 1.PT Semesta Cipta Internasional
2.PT. BYD Motor Indonesia
3.Sri Murni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSTAGLIM WAHYUDI DJAFAAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyanto DjafaarMUSTAGLIM WAHYUDI DJAFAAR
Tergugat
NoNama
1PT Semesta Cipta Internasional
2PT. BYD Motor Indonesia
3Sri Murni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Miftahuddin
2Nazaruddin
3Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri SUBANG memiliki kewenangan mengadili perkara a quo;
  2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda / harta kekayaan PARA TERGUGAT;
  3. Menetapan Status Quo Terhadap Lahan Sampai Dengan Adanya Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT, untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT-I (T-1), TERGUGAT-II (T-2), TERGUGAT-III. (T-3), dan TURUT TERGUGAT-I, (TT-1) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan seluruh alas hak kepemilikan yang diperoleh TERGUGAT-III (T-3) tidak memenuhi syarat obyektif sahnya suatu perjanjian karena diperoleh dari sesuatu yang tidak halal sehingga menjadi Batal Demi Hukum (Null and Void);
  4. Menyatakan seluruh alas hak kepemilikan yang diperoleh TERGUGAT-I (T-1) dari TERGUGAT-III (T-3) tidak memenuhi syarat obyektif sahnya suatu perjanjian karena diperoleh dari sesuatu yang tidak halal sehingga menjadi Batal Demi Hukum (Null and Void);
  5. Menyatakan seluruh alas hak kepemilikan yang diperoleh TERGUGAT-II (T-2) dari TERGUGAT-I (T-1) tidak memenuhi syarat obyektif sahnya suatu perjanjian karena diperoleh dari sesuatu yang tidak halal sehingga menjadi Batal Demi Hukum (Null and Void);
  6. Menghukum TERGUGAT-I (T-1), TERGUGAT-II (T-2), TERGUGAT-III. (T-3), dan TURUT TERGUGAT-I, (TT-1) untuk membayar ganti rugi materil secara tunai, sekaligus kepada PENGGUGAT dan seketika selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), yang terdiri dari :

Biaya sesuai harga jual terendah pada tahun 2023 + Biaya lain-lain saat pengurusan pembelian lahan;

= Rp.59.410.530.000.,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi imateriil secara tunai, sekaligus kepada PENGGUGAT dan seketika selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), yang terdiri dari :

Biaya Keuntungan yang harusnya didapat selama membeli lahan + Biaya yang dikeluarkan selama proses Non-Litigasi dan Litigasi

= Rp.132.023.400.000., + Rp.5.280.936.000.,

= Rp.137.304.336.000,-

(Terbilang : seratus tiga puluh tujuh milyar tiga ratus empat juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT-I (T-1), TERGUGAT-II (T-2), TERGUGAT-III. (T-3), dan TURUT TERGUGAT-I, (TT-1) untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari jumlah kerugian PENGGUGAT baik materil dan imateriil terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara ini.
  3. Mengembalikan hak kepemilikan lahan a quo seluas 23.162M2 kepada PENGGUGAT sebagai Pemilik asal;
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT-III (TT-3) untuk membatalkan seluruh alas hak yang diterbitkan kepada TERGUGAT-I (T-1) dan TERGUGAT-II (T-2);
  5. Memerintahkan TERGUGAT-I (T-1) dan TERGUGAT-II (T-2) untuk mengembalikan lahan milik PENGGUGAT seperti keadaan semula;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding, maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri SUBANG yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak