Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Sng PT WOOK GLOBAL TECHNOLOGY Muhammad Fauzi Sya’bani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOOK GLOBAL TECHNOLOGY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahat Wahyu Febrianto H., S.H.PT WOOK GLOBAL TECHNOLOGY
Tergugat
NoNama
1Muhammad Fauzi Sya’bani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanpretasi/ingkar Janji;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 44.600.000 (empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
  2. Melakukan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT agar melaksanakan putusan terlebih dahulu meski ada Perlawanan, Banding, dan Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan  pertimbangan hukum yang seksama demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak