Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. : PK1810NK7D/3777/10/2018 Tanggal 26 Oktober 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 26/10/2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 26/10/2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp. 192.341.219,- ( Seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus sembilan belas rupiah),
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Babakan Gunung Rt 23 Rw 05, Desa Palasari,Kecamatan Ciater, Subang dengan bukti kepemilikan SHM No. 664 atas nama Rika Eka Rahman , Surat Keterangan Tanah NO 07/IIIC/2018, Luas 243 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jalan Gang Selatan : Tanah Rohana, Barat : Tanah Ita, Timur : Tanah Sinaga;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Babakan Gunung Rt 23 Rw 05, Desa Palasari, Subang, dengan bukti kepemilikan SHM No 664 atas nama Rika Eka Rahman , Surat Keterangan Tanah No. 07/IIIC/2018, Luas 243 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jalan Gang, Selatan : Tanah Rohana, Barat : Tanah Ita, Timur : Tanah Sinaga;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Babakan Gunung Rt 23 Rw 095 Kelurahan Desa Palasari , Kecamatan Ciater, Subang dengan bukti kepemilikan SHM No. 664 atas nama Rika Eka Rahman , Surat Keterangan Tanah NO 07/IIIC/2018, Luas 243 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jalan Gang, Selatan : Tanah Rohana, Barat : Tanah Ita, Timur : Tanah Sinaga; melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |