Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Sng PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29 1.JAJANG MULYADI
2.WATI FAJRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Sabtu, 30 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JAJANG MULYADI
2WATI FAJRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.935.599,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I & Tergugat II telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 12771/II/2023 Berikut turunanya.
  3. Memerintahkan Tergugat I & Tergugat II untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda sebagaimana telah dijelaskan diatas sebesar : Rp. 72.935.599,-  (Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I & Tergugat II membayar biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat dari perilaku Tergugat I & Tergugat II sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
  5. Menetapkan sita jaminan atas objek :
  • Sebidang Tanah Pertanian (Sawah) dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01134 atas nama JAJANG MULYADI dengan Surat Ukur Nomor 00984/Jati/2023 dengan Luas 1384 M2 terletak di Desa/Kelurahan Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang. (P-9)
  1. Dan apabila Tergugat tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengdilan Negeri Subang, Penggugat Meminta untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Subang.

                                 

Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak