Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Sng Yeni Trisnawati, S.h. EGI FERDIANA Als GIPET Bin NANA RUHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1692/M.2.28/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Trisnawati, S.h.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGI FERDIANA Als GIPET Bin NANA RUHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia terdakwa Egi Ferdiana Alias Gipet Bin Nana Ruhana pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Sukasari Rt. 043 Rw. 005 Kelurahan Soklat Kecamatan Subang Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan (3), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Berawal ketika saksi Kaswul Anwar, saksi Aep Saepudin, dan saksi Tangguh Wicaksana yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa   Egi Ferdiana Alias Gipet Bin Nana Ruhana telah melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi, kemudian setelah mendapatkan alamat tempat tinggal terdakwa, lalu saksi Kaswul Anwar, saksi Aep Saepudin, dan saksi Tangguh Wicaksana beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Dusun Sukasari Rt. 043 Rw. 005 Kelurahan Soklat Kecamatan Subang Kabupaten Subang, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah didalam kamar terdakwa tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 55 (lima puluh lima) lembar obat jenis Tramadol HCL, 5 (lima) paket plastik klip bening berisi obat warna kuning berlogo Mf jenis Hexymer masing - masing berisi 140 (seratus empat puluh) butir, 1 (satu) paket plastik klip bening berisi obat warna kuning berlogo Mf jenis Hexymer berisi 79 (tujuh puluh sembilan) butir, 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupaih), 1 (satu) buah tas gendong warna biru, dan 1 (satu) unit Hp merk realme 9A warna biru berikut simcard, selanjutnya saksi Kaswul Anwar, saksi Aep Saepudin, dan saksi Tangguh Wicaksana bersama tim membawa terdakwa ke Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis tramadol dan hexymer tersebut dengan cara terdakwa membeli langsung kepada sdr. Boy (Dpo) pada bulan Desember sekira pukul 13.00 wib di sebuah warung di Jalan Raya Cinangsi Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, pada saat itu terdakwa membeli obat tramadol sebanyak 60 (enam puluh) lembar yang per lembarnya dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan obat hexymer sebanyak 569 (lima ratus enam puluh Sembilan) butir yang 1 (satu) paket plastik klip berisikan 8 (delapan) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dimasukan ke dalam tas gendong warna biru milik terdakwa, setelah itu terdakwa bawa obat tramadol dan hexymer tersebut kerumah terdakwa.
  • Bahwa obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer tersebut terdakwa jual kepada saksi Navar Fauzan Bin Rokyana yang pertama pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 19.30 wib dirumah terdakwa di Dusun Sukasari Rt. 043 Rw. 005 Kelurahan Soklat Kecamatan Subang Kabupaten Subang, saksi Navar Fauzan Bin Rokyana membeli sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang kedua pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib membeli sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.Lab : 0480/NOF/2024 tanggal 05 Februari 2024, telah diterima 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6584 gram diberi nomor barang bukti 0190/2024/OF (sisa labfor 4 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 0,5152 gram) adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1730 gram diberi nomor barang bukti 0191/2024/OF (sisa labfor 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 1,9557 gram) adalah benar mengandung bahan aktif  Tramadol.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Egi Ferdiana Alias Gipet Bin Nana Ruhana mengedarkan Sedian Farmasi jenis obat-obatan yang mengandung bahan aktif Tramadol dan Hexymer, obat tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur  dan  diancam   Pidana   dalam  Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya