Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2024/PN Sng | PT.TRI SAMPANG ABADI | 1.MEGI AKBAR SETIAWAN 2.Endang Kosasih |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2024/PN Sng | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 328.280.000,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR
Jumlah Tagihan sebesarRp. 283.000.000, Jumlah DendaRp. 45.280.000 ( 1% x 283.000.000 x 16 Bulan) Total yang harus dibayarkan Rp. 328.280.000,- ; 3. Menyatakan jaminan Sertifikat tanah dengan nomor 02051 atas nama CUCU SUWARTINI sah untuk pembayaran utang dan/atau sebagai sita jaminan, mencatatkan nama penggugat dalam sertifikat tanah nomor 02051 tersebut jika tidak dapat dilakukan pembayaran secara tunai; 4. Memerintahkan Badan pertanahan Subang (Turut tergugat III) untuk mencatatkan nama penggugat pada sertifikat nomor 02051 dan menghapus Turut Tergugat I CUCU SUWARTINI dari sertifikat nomor 02051; 5. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng; 8. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |