Petitum |
Bahwa gugatan ini didukung dengan bukti-bukti otentik dan bukti-bukti formal, oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I & Tergugat II telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 3243/IV/2022 Berikut turunanya.
- Memerintahkan Tergugat I & Tergugat II untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda sebagaimana telah dijelaskan diatas sebesar : Rp. 79.542.056,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Puluh Enam Rupiah)
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II membayar biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat dari perilaku Tergugat I & Tergugat II sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
- Menetapkan sita jaminan atas objek :
- Sebidang Tanah & Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03006 atas nama ADE SUSILAWATI dengan Surat Ukur Nomor 02701/2018 dengan Luas 229 M2 terletak di Desa/Kelurahan Ciasembaru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. (P-9)
- Dan apabila Tergugat tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengdilan Negeri Subang, Penggugat Meminta untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Subang.
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |