Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.Bth/2016/PN SNG H. EDDY SOFYAN PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.Bth/2016/PN SNG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. EDDY SOFYAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Menerima Permohonan Provisi PEMBANTAH.
  2. Membatalkan Penetapan Nomor : 07/Pen.Pdt/Aanm.Eks/Pdt.Eks/2016/PN.Sng, tertanggal 03 November 2016.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima Bantahan PEMBANTAH secara keseluruhan.
  2. Menyatakan PEMBANTAH dan TERBANTAH untuk menundukkan diri kepada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 911/Pid.B/2008/PN.Jaksel, tertanggal 12 September 2008 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 281/PID/2008/PT.DKI, tertanggal 06 Januari 2009 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 392K/Pid.Sus/2009, tertanggal 24 Maret 2009 jo Permohonan Peninjuan Kembali No. 74 PK/Pid.Sus/2011, tertanggal 31 Oktober 2011.   
  3. Membatalkan Penetapan Nomor : 07/Pen.Pdt/Aanm.Eks/Pdt.Eks/2016/PN.Sng, tertanggal 03 November 2016.
  4. Menghukum TERBANTAH untuk membayar biaya perkara.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak