Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2026/PN Sng PT . Bank Perekonomian Rakyat Sayma Karya 1.MUSTOPA MUJIYANA
2.NENDEN FITRI
3.YAYAH
4.DEDEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2026/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT . Bank Perekonomian Rakyat Sayma Karya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUSTOPA MUJIYANA
2NENDEN FITRI
3YAYAH
4DEDEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 233.326.820,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor 9700/PK/BPR/SK/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti dengan SAH melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menyatakan Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas Kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 233.326.820,-  (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

 

Sisa Hutang Pokok     : Rp.      36.494.000,-

Sisa Hutang Bunga     : Rp.      39.200.000,-

Denda                         : Rp.    157.632.820,-

Jumlah                        : Rp.    233.326.820,-

 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat secara seketika atau sekaligus, dengan rincian sebagai berikut:

 

Sisa Hutang Pokok     : Rp.      36.494.000,-

Sisa Hutang Bunga     : Rp.      39.200.000,-

Denda                         : Rp.    157.632.820,-

Jumlah                        : Rp.    233.326.820,-

( Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah )

 

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas Jaminan fasilitas kredit, berupa :

6.1. Sertipikat Hak Milik No. 274 tanggal 17 Desember 1999  Luas  712 M2  lokasi

      Desa     Cikadu   Kecamatan    Cijambe   Kabupaten  Subang Provinsi Jawa

Barat atas nama YAYAH;

7. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan.

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo;

 

SUBSIDER :

Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak