| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yag diajukan oleh Penggugat;----
- Menetapkan secara hukum Jual Beli Berdasarkan Kwitansi tertanggal 02 Febuari 2015 sah dan mengikat sebagai transaksi jual beli Yang di saksikan Orang Tua (ibu) dari Tergugat I dengan Tergugat II atas sebidang tanah seluas 3698 M2 ( tiga rebu enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1141 blok Belendung atas nama SAENI BIN KATIM .
- Menetapkan secara hukum Jual Beli Berdasarkan Kwitansi Tertanggal 25 Maret 2021 sah dan mengikat sebagai transaksi jual beli antara Tergugat II dengan Penggugat atas jual beli Dua Bidang A .Bidang tanah seluas 1.202 M2 (Seribu Dua Ratus Dua meter persegi) nomor 01844 blok Belendung atas nama SAENI Binti KATIM Dan B . Bidang tanah dengan luas 1183 M2 ( seribu seratus delapan puluh tiga meter persegi dengan Nomor 01843 di blok Belendung atas nama SAENI Binti KATIM .
- Ditetapkan secara hukum Kwitansi tertanggal 02 Febuari 2015 antara Tergugat I sah dan mengikat sebagai bukti pembayaran serta pelunasan atas jual beli sebidang tanah seluas 3698 M2 (Tiga ribu enam ratus sembilan puluh Delapan meter persegi) dengan nomor 1141 blok Belendung atas nama Saeni binti KATIM .
- Menetapkan secara hukum Kwitansi tertanggal 25 Maret 2021 antara Penggugat dengan Tergugat II sah dan mengikat sebagai bukti pembayaran serta pelunasan atas jual beli sebidang tanah seluas 1.202 M2 (seribu dua ratus dua meter persegi) nomor 01844 blok Belendung atas nama SAENI Binti KATIM dengan Luas 1,183 M2 ( Seribu seratus delapan puluh tiga meter persegi ) atas Nama SAENI Binti KATIM .
- Menetapkan secara hukum putusan atas Gugatan Pengesahan Jual Beli atas tanah-tanah a quo dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli serta dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01844 seluas 1.202M2 (seribu dua ratus dua meter persegi) sebagaimana gambar situasi tanggal 24-03-2022 Nomor 4067/2022, atas nama SAENI binti KATIM yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Agraria Tertanggal 07 oktober 2022 dan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No .11843 seluas 1.183 ( seribu seratus delapan puluh tiga )sebagaimana gambar situasi tanggal 05-04-2022 Nomor 4563 / 2022 atas Nama SAENI Binti KATIM yang ditandatangani oleh Kepala Agraria Tertanggal 07 oktober 2022;----------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;-
- Menetapkan biaya menurut hukum;----------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex A Quo Et Bono). Demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa. |