Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ; ---------------------------------------------------------
- Menetapkan PERBAIKAN NAMA dan TAHUN lahir PEMOHON Yang Bernama CASEM Lahir di Subang tanggal 28 desember 1985, menjadi ANIEZ lahir Di Subang tanggal 28 Desember 1989 Sebagaimana yang tercantum dalam KTP, KK DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ....................................................................................
- Menetapkan Nama ANIEZ Lahir d Subang tanggal 19 Februari 1989, Dengan CASEM lahir Di Subang tanggal 28 Oktober 1985 adalah Orang yang SAMA dan atau SATU orang yang SAMA............................................................................................................
- MENETAPKAN bahwa Salinan penetapan ini dapat di gunakan permohonan kepada Kantor IMIGRASI KDEI TAIPEI untuk merubah Nama dan Tahun lahir PEMOHON yang semula bernama CASEM lahir Subang 28 februari 1985 menjadi ANIEZ Lahir di Subang 28 Desember 1989...............................................................................................
- Menetapkan pemohon untuk membayar biaya perkara ini..............................................
Atau : apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |