Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN SNG ABSAR bin Dencim Pemerintah RI Cq KAPOLRI Cq. KAPOLDA JABAR Cq. KAPOLRES SUBANG Cq. KAPOLSEK CIKAUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN SNG
Tanggal Surat Kamis, 19 Mei 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABSAR bin Dencim
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq KAPOLRI Cq. KAPOLDA JABAR Cq. KAPOLRES SUBANG Cq. KAPOLSEK CIKAUM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. memerintahkan termohon untuk menghapus tersangka pemohon ;
  3. menghukum termohon untuk memberikan ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp. 5.000.000,- secara tunai dan sekaligus ke pemohon.
  4. membebankan semua biaya praperadilan kepada termohon;
  5. apabila PN Subang berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (aequoetbono)berdasarkan ketuhanan yag maha esa
Pihak Dipublikasikan Ya