Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PN Sng OOM ROYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OOM ROYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Pemohonan Pemohon;
  2. menetapkan Perubahan Ganti Nama Anak ke 2 Pemohon, yang semula bernama DEVINA Lahir di Subang pada tanggal 19-07-2004 menjadi bernama lengkap MAHIRA KAYLA NADIRA Lahir di Subang pada tanggal 19-07-2004, sesuai yang  tercantum di Surat Keterangan Desa Nomor : 581/27/Kesra/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cigadog Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang;
  3. Memerintahkan dan mengijinkan Pemohon untuk membawa Salinan Putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang sebagai dasar perubahan Ganti Nama Anak ke 2 Pemohon yang tercantum di Kutipan Akta Kelahiran No. 31546/Ist/2008, Kartu Keluarga (KK) No. 3213122603067422, yang semula bernama DEVINA menjadi bernama lengkap MAHIRA KAYLA NADIRA Lahir di Subang pada tanggal 19-07-2004, sesuai yang  tercantum di Surat Keterangan Desa Nomor : 581/27/Kesra/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cigadog Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang;
  4. Memerintahkan dan mengijinkan Pemohon untuk membawa Salinan Putusan ini ke Madrasah Tsanawiyah Riyadhus Sholihin Subang, sebagai dasar perubahan atau untuk meminta Surat Keterangan atas Perubahan Ganti Nama Anak ke 2 Pemohon yang tercantum di Ijazah No. 031/MTS.10.12510/PP01.1/05/2019;
  5. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain,  Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak