Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Sng MASRI SYARIF.,S.Sos CECEP SOMANTRI Bin AMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/24/IV/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MASRI SYARIF.,S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECEP SOMANTRI Bin AMID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 21.30 Wib di Kp. Simpang Rt 21/11 Desa Rancamulya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, terdakwa CECEP SOMANTRI Bin AMID telah melakukan tindak pidana " Penganiayaan Ringan " kepada saksi korban SUHENDRA Bin ACA.

atas perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar pasal 352 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya