Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2026/PN Sng Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H MOHAMAD TAOPIK Bin MUHAMAD MAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2026/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 3540/M.2.28/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD TAOPIK Bin MUHAMAD MAMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------Bahwa terdakwa MOHAMAD TAOPIK bin MUHAMAD MAMAT pada hari kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Babakan Rasta Desa Cicadas Kecamatan Binong Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa MOHAMAD TAOPIK bin MUHAMAD MAMAT berkomunikasi dengan sdr. Andri Cebol (Daftar Pencarian Orang) untuk ditawarkan pekerjaan untuk mengambil dan menempelkan narkotika, selanjutnya setelah terdakwa menyanggupi, kemudian sdr. Andri Cebol (Daftar Pencarian Orang) memerintahkan untuk berangkat ke cikampek, kemudian pada hari kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa MOHAMAD TAOPIK bin MUHAMAD MAMAT berangkat ke daerah cikampek, kabupaten karawang sesuai dengan mapp/ peta Lokasi yang diberikan sdr. Andri Cebol (Daftar Pencarian Orang) dan sekira pukul 22.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastic klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastic klip sedang yang dimasukan ke dalam bungkus rokok garam filter.
  • Bahwa kemudian setelahnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa MOHAMAD TAOPIK bin MUHAMAD MAMAT kembali ke rumah kontrakkan yang beralamat di Babakan Rasta Desa Cicadas Kecamatan Binong Kabupaten Subang kemudian merecah paket tersebut menggunakan timbangan digital kemudian dimasukkan kedalam sedotan kemudian dililit menggunakan lakban hingga menjadi 18 (delapan belas) paket .
  • Bahwa terdakwa MOHAMAD TAOPIK bin MUHAMAD MAMAT pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 telah menempelkan/ map 2 (dua) paket di daerah sukamelang Kabupaten subang, dan sebanyak 3 (tiga) paket telah terdakwa MOHAMAD TAOPIK bin MUHAMAD MAMAT konsumsi sendiri dan sisanya sebanyak 13 (tiga belas) paket dimasukkan kedalam tas selempang milik terdakwa MOHAMAD TAOPIK bin MUHAMAD MAMAT.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa MOHAMAD TAOPIK bin MUHAMAD MAMAT berangkat dengan tujuan akan menempel/ map Kembali, pada saat saksi Asep Ricky Sugiato, Saksi Riko Suharno, dan Saksi Wawan Setiawan melakukan patrol di sekitaran Desa Jabong Kecamatan Pegaden Barat Kabupaten Subang dan pada saat melintas depan SMPN 3 Pegaden Barat Kabupaten Subang  di sebuah warung melihat terdakwa MOHAMAD TAOPIK bin MUHAMAD MAMAT dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang dipakai/dibawa oleh terdakwa MOHAMAD TAOPIK bin MUHAMAD MAMAT didalamnya berisikan 13 (tiga belas) paket plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu 1 (satu) buah wadah kacamata, kemudian terdakwa di bawa menuju rumah kontakan yang beralamat di Babakan Rasta Desa Cicadas Kecamatan Binong Kabupaten Subang dan ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit handphone android merk oppo reno F-4 warna hitam berikut simcardnya., 1 (satu) unit sepeda motor metic merk piagio vespa warna kuning No Pol T-2544-U. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 4228/NNF/2026 tanggal 6 Juli 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa Yuswardi,S.Si, Apt,M.M, dan Prima Hajatri,S.Si.,M.Farmn pemeriksaan terhadap barang bukti
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1483 gram dan netto akhir 0,1225 gram diberi nomor barang bukti 4288/2026/NF
  2. 11 (sebelas bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 1,5723 gram dan akhri seluruhnya 1,5559 gram diberi nomor barang bukti 4289/2026/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0733 dan akhir 0,0485 gram gram diberi nomor barang bukti 4290/2026/NF

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 4288/2026/2026/NF sd 4290z/2026/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 690/13273/V/2026 tanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Subang  telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu seluruhnya Netto 2,28 gram
  • Bahwa terdakwa MOHAMAD TAOPIK bin MUHAMAD MAMAT dijanjikan oleh sdr. Andri Cebol (Daftar Pencarian Orang) upah sebesar Rp. 500.000 (dua ratus ribu rupiah) apabila telah berhasil menempel/maps seluruhnya dan diberikan narkotika jenis sabu secara gratis untuk dikonsumsi.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang

--------- Bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

                KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa MOHAMAD TAOPIK bin MUHAMAD MAMAT pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di sekitaran Desa Jabong Kecamatan Pegaden Barat Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB pada saat saksi Asep Ricky Sugiato, Saksi Riko Suharno, dan Saksi Wawan Setiawan melakukan patrol di sekitaran Desa Jabong Kecamatan Pegaden Barat Kabupaten Subang dan pada saat melintas depan SMPN 3 Pegaden Barat Kabupaten Subang  di sebuah warung melihat terdakwa MOHAMAD TAOPIK bin MUHAMAD MAMAT dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang dipakai/dibawa oleh terdakwa MOHAMAD TAOPIK bin MUHAMAD MAMAT didalamnya berisikan 13 (tiga belas) paket plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu 1 (satu) buah wadah kacamata, kemudian terdakwa di bawa menuju rumah kontakan yang beralamat di Babakan Rasta Desa Cicadas Kecamatan Binong Kabupaten Subang dan ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit handphone android merk oppo reno F-4 warna hitam berikut simcardnya., 1 (satu) unit sepeda motor metic merk piagio vespa warna kuning No Pol T-2544-U. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 4228/NNF/2026 tanggal 6 Juli 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa Yuswardi,S.Si, Apt,M.M, dan Prima Hajatri,S.Si.,M.Farmn pemeriksaan terhadap barang bukti
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1483 gram dan netto akhir 0,1225 gram diberi nomor barang bukti 4288/2026/NF
  2. 11 (sebelas bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 1,5723 gram dan akhri seluruhnya 1,5559 gram diberi nomor barang bukti 4289/2026/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0733 dan akhir 0,0485 gram gram diberi nomor barang bukti 4290/2026/NF

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 4288/2026/2026/NF sd 4290z/2026/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 690/13273/V/2026 tanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Subang  telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu seluruhnya Netto 2,28 gram
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya