Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan tertanggal 17 Oktober Tahun 2019 berikut dengan Faktur-Faktur (periode April tahun 2020 s/d Juli tahun 2020), Surat Pengajuan Pelunasan Hutang tertanggal 23 Februari 2024, Surat Konfirmasi Saldo Nomor 03/3220/MKT-RO3/2024, dan alat bukti lainnya yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan utang kepada Penggugat secara tuntas, seketika dan Lunas senilai Rp. 223.685.000,- ( dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |