Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Sng MEYSSA RATNA JUWITA, S.H., M.H. 1.TOTO SUNARTO BIN CARWIN
2.EDI HARTONO BIN DARKAM
3.WARDI BIN CAIM (ALM)
4.WINDI SAPUTRA ALS AGO BIN AMSOR
5.MU’IZ MA’SUM ALS WILLY BIN MA’SUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1890/M.2.28/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEYSSA RATNA JUWITA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOTO SUNARTO BIN CARWIN[Penahanan]
2EDI HARTONO BIN DARKAM[Penahanan]
3WARDI BIN CAIM (ALM)[Penahanan]
4WINDI SAPUTRA ALS AGO BIN AMSOR[Penahanan]
5MU’IZ MA’SUM ALS WILLY BIN MA’SUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia terdakwa I TOTO SUNARTO BIN CARWIN, terdakwa II EDI HARTONO BIN DARKAM, terdakwa III WARDI BIN CAIM (ALM), terdakwa IV WINDI SAPUTRA ALS AGO BIN AMSOR, terdakwa V MU’IZ MA’SUM ALS WILLY BIN MA’SUM, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 12.15 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ade Irma Suryani Blok Jagal Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dan dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi Carnedi Bin Rusmanah (dalam berkas perkara terpisah / splitzing) menghubungi seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Grib Jaya DPC Subang yaitu Sdr. Hari cabang Compreng, Sdr. Tohandi Bin Sundana (dalam berkas perkara terpisah / splitzing) cabang Legonkulon, Sdr. Nano Suparno Bin Kamin (dalam berkas perkara terpisah / splitzing) cabang Pamanukan, Sdr. Padma Negara cabang Sukasari untuk mengajak rekan-rekan Grib Jaya DPC Kabupaten Subang yang berada di wilayah Pantura untuk datang ke Kantor Sekretariat yang mengaku sebagai Grib Jaya DPC Kabupaten Subang yang dipimpin oleh Saksi Agam Gustian Bin Heri Cahyono yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani Blok Jagal Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang dan melakukan pengerusakan kantor tersebut untuk memberikan efek jera karena dianggap Kantor Sekretariat tersebut bukan merupakan bagian dari Grib Jaya DPC Kabupaten Subang yang diketuai oleh Saksi Carnedi.
  • Selanjutnya melalui group whatsapp Grib Jaya DPC Kabupaten Subang, Saksi Carnedi mengumumkan untuk berkumpul pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB di perempatan pamanukan di bawah jembatan untuk menuju ke Kantor Sekretariat yang mengaku sebagai Grib Jaya DPC Kabupaten Subang tersebut dengan tujuan untuk memberikan efek jera dengan cara merusak Kantor Sekretariat yang mengaku sebagai Grib Jaya DPC Kabupaten Subang tersebut.
  • Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, rombongan Grib Jaya DPC Kabupaten Subang yang dipimpin oleh Saksi Carnedi bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V serta rekan Grib Jaya DPC Kabupaten Subang lainnya berangkat dari Fly Over Pamanukan menuju Jalan Ade Irma Suryani Blok Jagal Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang dengan mengendarai kendaraan roda empat yang dikendarai oleh para Terdakwa dengan perannya sebagai berikut :
  1. Terdakwa I Toto dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna putih No.Pol D-1352-YH mengangkut sekitar 5 (lima) orang masa yang tidak terdakwa kenali identitasnya.
  2. Terdakwa II Edi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk KIA warna hitam No.Pol E-1633-BY mengangkut sekitar 10 (sepuluh) orang masa salah satunya adalah Sdr. Ato dan Sdr. Tarja serta rombongan lainnya yang tidak terdakwa kenali identitasnya.
  3. Terdakwa III Wardi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Proton warna Silver dengan membawa Sdr. Wahid, Sdr. Wardi Als Jak, Sdr. Kuya, Sdr. Komod.
  4. Terdakwa IV Windi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna hitam No.Pol E-8175-QC, NoKa MHKP3BA1JLK156082, NoSin Q02559943 Tahun 2020 dengan membawa 10 (sepuluh) orang masa diantaranya adalah Sdr. Deden dan Sdr. Jamaludin serta rombongan lainnya yang tidak terdakwa kenali identitasnya.
  5. Terdakwa V Muiz dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax warna putih No.Pol T-8834-TP mengangkut Sdr. Pian, Sdr. Onyon, Sdr. Rahman Alias Lae, Sdr. Deden, Sdr. Tosin, SDr. Carmedi Als Cantel dan 3 (tiga) orang lainnya yang merupakan Anggota PAC Pusakanegara yang tidak Terdakwa kenali identitasnya.
  • Bahwa sekira pukul 12.00 WIB, rombongan Grib Jaya DPC Kabupaten Subang yang dipimpin oleh Saksi Carnedi sampai di Jalan Ade Irma Suryani Blok Jagal Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang. Kemudian saat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V sedang memarkirkan kendaraan, para penumpang yang merupakan rombongan Grib Jaya DPC Kabupaten Subang yang dipimpin oleh Saksi Carnedi turun dari mobil dan dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap Saksi Akhmad Selamet Als Selamet Bin Rasian (Alm) dan Saksi Imanuel Malaimabi dan Saksi Yusup Supriadi Bin Jaelani.
  • Bahwa pada Terdakwa menyediakan dan mengemudikan kendaraan sebagai sarana untuk rombongan Grib Jaya DPC Kabupaten Subang yang dipimpin oleh Saksi Carnedi sampai di Jalan Ade Irma Suryani Blok Jagal Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang dan melakukan pengerusakan serta pengeroyokan terhadap Saksi Akhmad Selamet Als Selamet Bin Rasian (Alm) dan Saksi Imanuel Malaimabi dan Saksi Yusup Supriadi Bin Jaelani.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Saki Hamori Kabupaten Subang Nomor :B/003/IV/2024/Reskrim yang ditandatangani oleh dr. Anggita Rizki Ramdhani, pemeriksaan terhadap AKHMAD dengan hasil pemeriksaan luar :
  1. Pada pelipis kiri 3 cm dari 4 cm garis pertengahan depan, 6 cm dari alis kiri terdapat luka terbuka ukuran 1 x 0,5 x 0,3 cm bentuk tidak teratur, batas tegas, dasar jaringan, tepi tidak rata.
  2. Kelopak mata bagian bawah terdapat memar biru keunguan ukuran 3 x 1 cm.
  3. Kelopak mata kanan atas bengkak disertai memar disekitarnya.

KESIMPULAN :

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki usia, Didapatkan luka terbuka pada pelipis kiri, memar kelopak mata bawah kiri, bengkak kelopak mata kanan. Diduga luka tersebut disebabkan karena Kekerasan benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Saki Hamori Kabupaten Subang Nomor VER/003/02/5/IV/2024 dari RS Hamori yang ditandatangani oleh dr. Anggita Rizki Ramdhani, pemeriksaan terhadap IMANUEL MALAIMABI dengan hasil pemeriksaan luar :
  1. Pada kepala 4 cm dari garis pertengahan depan, 8 cm dari telinga kanan. Luka terbuka ukuran 4 x 0,5 x 0,3 cm. Bentuk teratur, batas tegas, dasar jaringan, tepi tidak rata dan luka ukuran 1 x 0,5 x 0,3 cm. Bentuk tidak teratur, batas tegas, dasar jaringan, tepi tidak rata;
  2. Pada bahu kanan bagian depan 12 cm dari garis pertengahan badan, terdapat luka memar berwarna kemerahan;
  3. ?Pada bahu kanan bagian belakang 15 cm dari garis pertengahan badan , terdapat luka memar berwarna kemerahan;
  4. Pipi sebelah kanan sejajar mata kanan terdapat bengak disertai memar kebiruan di sekitarnya.

KESIMPULAN :

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki. Didapatkan luka terbuka dan bengkak pada kepala, dan luka memar Diduga luka tersebut disebabkan karena kekerasan benda tumpul,

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Saki Hamori Kabupaten Subang Nomor VER/004/02/5/IV/2024 dari RS Hamori yang ditandatangani oleh dr. Anggita Rizki Ramdhani, pemeriksaan terhadap YUSUP SUPRIADI dengan hasil pemeriksaan luar :
  1. Bengkak pada kelopak mata bagian atas sebelah kanan.
  2. Memar pada bagian punggung belakang 10x5 cm warna kemerahan.
  3. Luka lecet pada kaki bagian kanan di bawah lutut 10cm x 1cm.
  4. Luka lecet pada lengan kiri 6cm dari pergelangan tangan ukuran 10cm x 3cm disertai kemerahan di sekitarnya.

KESIMPULAN :

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki. Terdapat bengkak pada kelopak mata kanan, memar di punggung dan luka lecet pada lengan dan kaki. Diduga luka tersebut disebabkan karena kekerasan benda tumpul.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya