Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pinjaman nomor : 001330000564/Pinjaman Anuitas/13/06/2020 tanggal 13 Juni 2020 (13-06-2020) berikut perubahan-perubahannya adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga + biaya cadangan aktiva) kepada Penggugat sebesar ), Rp. Rp. 55.798.946 (Lima puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu sembial ratus empat puluh enam rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga + biaya aktiva produktif) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. SHM/981/KIHIYANG atas nama AMI MARYAMI BINTI DARBA yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. SHM/981/KIHIYANG atas nama AMI MARYAMI BINTI DARBA berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. SHM/981/KIHIYANG atas nama AMI MARYAMI BINTI DARBA berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertipikat Hak Milik No. SHM/981/KIHIYANG atas nama AMI MARYAMI BINTI DARBA berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |