Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2024/PN Sng | Muchtar Singhs, S.H | 1.Juniar Prijatama 2.Ir. Jarkasih, M.Si |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2024/PN Sng | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mei 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1). Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2). Menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan raya subang pagaden Rt.02 Rw.01 Desa Cisaga Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, sebelumnya seluas ± 3120 M2 menjadi ± 2453 M2 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 154 atas nama Haris Munandar, dengan batas -batas sebagai berikut:
Adalah masih dalam pengawasan dan perlindungan Yabpeknas sampai dengan adanya penyelesaian atau pembayaran; 3). Menyatakan tergugat I dan tergugat II yang meyerobot dan mengakui tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 4). Menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat yang terbit atas nama tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5). Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 154/Cisaga atas nama JUNIAR RIJATAMA tidak memiliki kekuatan hukum; 6). Menghukum tergugat I dan tergugat II atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan baik tanpa ada beban hak apapun di atasnya; 7). Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menbayar ganti rugi kepada penggugat dengan total seluruhnya Rp.5..000.000.000.- (Lima milyar rupiah); 8). Bahwa kerugian materil; Biaya pengawasan dan perlindungan hukum sejak tahun 2003 sampai dengan gugatan ini di ajukan sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah); Bahwa kerugian immaterial; Bahwa akibat perbuatan tergugat I dan tergugat II yang menguasai objek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian kepada diri penggugat dan Lembaga; 9). Memerintahkan turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10). Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |