| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/Pdt.Bth/2025/PN Sng | 1.H.SARIPUDIN 2.Hj’ SITI SOFIAH |
Ketua Pengadilan Negeri Subang | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.Bth/2025/PN Sng | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | VI. DALAM PROVISI : Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Subang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Subang untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan sebagaimana bukti hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 45 sesuai surat ukur : 160/Jalancagak/2008 yang terletak di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat atas Nama H.SARIPUDIN (Ic. Pelawan) yang telah dialihkan Berdasarkan Lelang menjadi atas nama USEP SAPRUDIN (Ic. Pemohon Eksekusi) dengan luas tanah 302 m2 (tiga ratus dua meter persegi) yang terletak di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang,Provinsi Jawa Jawa Barat MILIK PELAWAN, demi menghindari Obyek Perkara dialihkan kepada pihak ketiga/Pihak lain; IV. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan; 3. Menyatakan Pengalihan hak Berdasarkan Lelang yang telah dilakukan Pemohon eksekusi Melanggar Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PERKABAN) No. 01 Tahun 2010 Tentang STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN, Tidak Sah secara Hukum; 4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana bukti hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 45 sesuai surat ukur : 106/Jalancagak/2008 atas Nama H.SARIPUDIN (Ic. Pelawan I) yang dialihkan Berdasarkan Lelang menjadi atas nama USEP SAPRUDIN (Ic. Pemohon Eksekusi) dengan luas tanah 302 m2 (tiga ratus dua meter persegi) yang terletak di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subabg, Provinsi Jawa Barat; 5. Menyatakan PERKARA PERDATA yang teregister dengan No. 29/Pdt.G/2025/PN.Sng sedang disidangkan dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap; 6. Memerintahkan kepada Terlawan untuk mengangkat Eksekusi Pengosongan obyek milik Pelawan sampai PERKARA PERDATA yang teregister dengan No. 29/Pdt.G/2025/PN.Sng dan gugatan a quo berkekuatan hukum Tetap; 7. Menghukum Pemohon eksekusi agar Mengganti Kerugian Materiil Pelawan sebesar Rp. 4.514.000.000.,00 (empat milyar lima ratus empat belas juta rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Pemohon Eksekusi agar Mengganti Kerugian Immateriil kepada Pelawan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap; 9. Memerintahkan Kepada Pemohon eksekusi agar mematuhi Putusan a quo; 10. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU SUBSIDER : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
