Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Sng PT. BPR BANGUNARTA 1.AEP SAEPULOH
2.POPONG SITI SETIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BANGUNARTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AEP SAEPULOH
2POPONG SITI SETIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 257.663.512,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 006/KPJ/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 dan Perjanjian Restrukturisasi No.357/RST/PBA/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman, telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi Kewajiban pembayaran sejumlah sebesar Rp 257,663,512,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Belas Rupiah);
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 03698 luas 60 m2 atas nama Aep Saepuloh  melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertifikat Hak Milik No. 03698 luas 60 m2 atas nama Aep Saepuloh;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak