| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 006/KPJ/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 dan Perjanjian Restrukturisasi No.357/RST/PBA/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman, telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi Kewajiban pembayaran sejumlah sebesar Rp 257,663,512,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Belas Rupiah);
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 03698 luas 60 m2 atas nama Aep Saepuloh melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertifikat Hak Milik No. 03698 luas 60 m2 atas nama Aep Saepuloh;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |