Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Sng Mohammad Harun Alias M.Harun Alias Harun Kepala Kepolisian Resort Subang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Cq Penyidik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat 132/Prapid/RLF/VI/2026
Pemohon
NoNama
1Mohammad Harun Alias M.Harun Alias Harun
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Subang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Cq Penyidik
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian-uraian dan/atau argumentasi dan alasan-alasan tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Subang untuk berkenan menerima, memeriksa, dan mengadili Permohonan Praperadilan ini, perkara a quo dan berkenan selanjutnya memutuskan dengan amar sebagai berikut :

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang menetapkan MOHAMMAD HARUN alias M. HARUN alias HARUN sebagai tersangka didasarkan pada Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/06.a/III/RES.1.19/2026/Reskrim, tanggal 11 Maret 2026 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  3. Menyatakan tindakan penangkapan terhadap Pemohon (MOHAMMAD HARUN) oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang meyakinkan.
  4. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon (HARUN) oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang meyakinkan.
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan dan/atau membebaskan Pemohon (MOHAMMAD HARUN) dari tahanan.
  6. Meminta kepada TERMOHON untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah handphone merk infinix HOT 60i/X6728, warna putih, IMEI : 350835901676507, IMEI : 350835908121432 berikut dengan Sim card Nomor : 0823-1916-9582, Sim card Nomor : 0822-6067-6089 dan Micro SD merk V-gen 128Gb, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/42/III/RES.1.19/2026/Reskrim, tanggal 25 Maret 2026, yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang meyakinkan. Bahwa Penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik diatas Adalah “tidak sah“ menurut hukum karena dilakukan tanpa surat izin Pengadilan Negeri setempat.
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita kepada Pemohon (MOHAMMAD HARUN).
  8. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon (MOHAMMAD HARUN) dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perbuatan tidak menyenangkan.
  9. Memulihkan hak-hak Pemohon (HARUN) dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
  10. Membebankan biaya permohonan praperadilan ini kepada Termohon menurut hukum

 

SUBSIDAIR :

Bilamana Pengadilan Negeri Subang dan/atau Yang Mulia Hakim Praperadilan memeriksa, mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain terhadap permohonan PEMOHON tersebut, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Praperadilan, kami ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya