Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Sng | LULU AGUS TAUFIQURRAHMAN,SE | 1.Tarsim Sahroni 2.M.Sugito Effendi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Sng | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya . 2. Menyatakan Secara Hukum Para Tergugat melakukan Wanprestasi Kepada PENGGUGAT 3. Menghukum Para Tergugat Secara Tanggung Renteng Membayar Kerugian :
4. Total Kerugiam Materil dan Immateril sebesar Rp.694.840.000 ( Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ). 5. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai Para Tergugat Menjalankan Putusan ini. 6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya Banding, Kasasi atau Verzet Pihak Ketiga ; 7. Menghukum Para Tergugat Untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Putusan ini.
SUBSIDAIR
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |