Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2026/PN Sng EVA ROSDIYANA DEWI Binti NURYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2026/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVA ROSDIYANA DEWI Binti NURYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUSLIM SIREGAR, S.H., C.P.S., C.P.L.A.EVA ROSDIYANA DEWI Binti NURYA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan Tahun Lahir Pemohon adalah orang yang sama dan/atau satu orang yang sama sebagaimana yang tercantum didalam:
  • Kutipan Akta Lahir tertanggal 09 April 2026 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang bernama EVA ROSDIYANA DEWI Binti NURYA lahir di Subang pada tanggal 04 Desember 1994;
  • Kartu Tanda Penduduk NIK. 3213134412910003, tertanggal 09 April 2026 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang bernama EVA ROSDIYANA DEWI Binti NURYA lahir di Subang pada tanggal 04 Desember 1994;
  • Kartu Keluarga No. 3213131106091137, tertanggal 09 April 2026, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, bernama EVA ROSDIYANA DEWI Binti NURYA lahir di Subang pada tanggal 04 Desember 1994;

3. Menetapkan Perbaikan Tahun Lahir Pemohon yang benar dan sebenarnya adalah bernama EVA ROSDIYANA DEWI Binti NURYA lahir di Subang pada tanggal 04 Desember 1994 sesuai yang tercantum dalam Akta Lahir, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga dan;

4. Menetapkan bahwa perbaikan Tahun Lahir pemohon yang sebenarnya tersebut dapat dipergunakan untuk merubah Tahun Lahir guna perbaikan dokumen kependudukan dan pengurusan surat-surat lainnya;

5. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara ini;

 

SUBSIDER

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon penetapan yang seadil–adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak