Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Sng RISMAN GUSMANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISMAN GUSMANTORO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.
  2. Menetapkan Perubahan dan Perbaikan Nama dalam KK dan Akta Kelahiran yang tercatat bernama Keysha Azzahra MENJADI Wike Jena Zayna Azzahra. Sebagaimana tercantum dalam :

KK dan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang.

Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang untuk melakukan perubahan dan perbaikan NAMA anak Pemohon yang tercantum dalam KK dan Akta Kelahiran milik anak Pemohon sebagaimana dalam petita poin 2.

Membayar biaya yang timbul akibat perkara ini

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, saya mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak