| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 51/Pdt.Bth/2025/PN Sng | Dr. ASEP SHODIKIN, M.Ag | 1.ROFI Bin MUKROMIN 2.JAMALUDIN Bin MUKROMIN 3.BADRIYAH Binti MUKROMIN 4.KHOERUL UMAM Bin THONI MS 5.YOGA ANTHONI Bin THONI MS 6.INDAH SIFAUL JANAH BINTI THONI MS Bin MUKROMIN |
Pengiriman Berkas Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.Bth/2025/PN Sng | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan perlawanan Pelawan Eksekusi sebagai pihak ketiga adalah cukup beralasan ; 3. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pelawan yang benar dan jujur : 4. Menyatakan sah secara hukum jual beli atas objek eksekusi dalam Perkara Eksekusi Nomor : 4/Pdt.Eks/2025/PN. Sng Jo. Nomor : 35/Pdt.G/2020/PN.Sng Jo. Nomor : 62/Pdt/ 2021/PT.Bdg Jo. Nomor : 861 K/PDT/2022 Jo. Nomor : 211 PK/PDT/2023 antara Pelawan Eksekusi dengan Para Terlawan Eksekusi adalah Sah dan Mengikat secara hukum ; 5. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah bersertifikat Nomor : 67/Desa Mekarjaya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 956/1987 tertanggal 28 April 1987 seluas 14.230 M2 dari Para Terlawan Eksekusi dari Para TERLAWAN EKSEKUSI berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 91 tahun 2025 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ERIK AGUSTIAN, S.H tertanggal 19 Juni 2025 yang menjadi objek eksekusi dalam perkara a quo ; 6. Menyatakan Para Terlawan Eksekuisi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 7. Menyatakan Perkara Eksekusi Nomor : 4/Pdt.Eks/2025/PN. Sng Jo. Nomor : 35/Pdt.G/2020/PN.Sng Jo. Nomor : 62/Pdt/ 2021/PT.Bdg Jo. Nomor : 861 K/PDT/2022 Jo. Nomor : 211 PK/PDT/2023 batal demi hukum ; 8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan seketika dan serta merta (uit voerbar bij voerad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi ; 9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; Dan, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya bagi Pelawan Eksekusi (ex aequo et bono) |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
