Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Sng Teguh Arisah 1.Leni setiawati
2.Asep Suhendi
3.Asep Sopyan
4.Hardi Setiawan
5.Yohan Setiawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teguh Arisah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Beni Candra ZaenuddinTeguh Arisah
Tergugat
NoNama
1Leni setiawati
2Asep Suhendi
3Asep Sopyan
4Hardi Setiawan
5Yohan Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 192.600.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum jual beli antara Penggugat dengan Para Tergugat atas sebidang tanah dengan NOMOR AJB 103/2015 berikut bangunan yang terletak di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana batas-batasnya sudah di sebutkan dalam gugatan;
  3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya berupa pembayaran harga jual beli tanah dan bangunan kepada Para Tergugat sampai dengan lunas;
  4. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak menerima penyerahan tanah dan bangunan yang menjadi objek jual beli tersebut;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan dengan nomor AJB 103/2015 tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik secara fisik maupun penguasaan, tanpa syarat apa pun;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh surat-surat dan dokumen yang berkaitan dengan tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum berupa menjual, mengalihkan, menghibahkan, menjaminkan, menyewakan atau membebankan hak apa pun kepada pihak lain atas objek tanah dan bangunan tersebut;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap objek tanah dan bangunan dengan nomor AJB 103/2015 tersebut, apabila sita jaminan telah dilaksanakan;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah)

10.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000-, setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada verzet banding maupun kasasi;

12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak