Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Sng PT . Bank Perekonomian Rakyat Sayma Karya 1.WIDYA OKTAVIA SARI
2.TITIN FATIMAH
3.SUHARNO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT . Bank Perekonomian Rakyat Sayma Karya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadan RahayuPT . Bank Perekonomian Rakyat Sayma Karya
Tergugat
NoNama
1WIDYA OKTAVIA SARI
2TITIN FATIMAH
3SUHARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.626.387,00
Petitum

PRIMER :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor 012029/PK/BPR/SK/III/2022 tanggal 10 Maret 2022;

3. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti dengan SAH melakukan perbuatan Wanprestasi;

4. Menyatakan Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas Kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 80.626.387,-  ( Delapan Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

Sisa Hutang Pokok     : Rp.    20.192.700

Sisa Hutang Bunga     : Rp.    12.778.724

Denda                         : Rp.    47.654.963

Jumlah                        : Rp.    80.626.387

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat secara seketika atau sekaligus, dengan rincian sebagai berikut:

Sisa Hutang Pokok     : Rp.    20.192.700

Sisa Hutang Bunga     : Rp.    12.778.724

Denda                         : Rp.    47.654.963

Jumlah                        : Rp.    80.626.387

( Delapan Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah )

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas Jaminan fasilitas kredit, berupa :

6.1. Akta Jual Beli Nomor 987/2009 tanggal 7 Desember 2009  Luas  138 M2 lokasi Desa   Ciasem   Hilir   Kecamatan   Ciasem  Kabupaten  Subang Provinsi Jawa Barat atas nama TITIN FATIMAH;

7. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan.

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo;

 

SUBSIDER :

Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak