Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PN Sng Istikhanah Binti H. Mursid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Istikhanah Binti H. Mursid
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ukatma SHIstikhanah Binti H. Mursid
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan pemohon sebagai orang tua kandung yang diberi kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut hukum atas anak kandung pemohon yang belum cakap hukum / masih dibawah umur yang bernama ;
  • Muhamad Abdul Aziz, Laki-Laki, Lahir di Subang, 13-11-2009 (usia 14 tahun) sesuai dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2537/Ist/2010 tertanggal 23 Juni 2010 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten subang,
  1. Memberi Ijin kepada pemohon sebagai orang tua (Ibu kandung)  yang diberi kuasa untuk mewakili anak pemohon yang masih dibawah umur tersebut diatas untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama anaknya yang belum cakap hukum tersebut untuk menjual dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta pernikahan peninggalan almarhum SODIKIN Bin MUKSIN yang menjadi bagian dari anak pemohon berupa ;

•   Sebidang tanah yang terletak di Desa: Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, seluas 3.535 M2 (Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 931/Desa Pusakaratu atas nama Istikhanah;

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.

Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak