Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 12705/XI/2022 Berikut turunanya.
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda sebagaimana telah dijelaskan diatas sebesar : Rp. 49.141.135,- (Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat dari perilaku Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
- Menetapkan sita jaminan atas objek :
- Tanah & Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00577 atas nama RASMINAH dengan Surat Ukur Nomor 161/Sukareja/2002 dengan Luas 149 M2 terletak di Desa Sukareja, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. (P-6)
- Dan apabila Tergugat tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengdilan Negeri Subang, Penggugat Meminta untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Subang.
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |