Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Sng ALFI AFIYANTI, S.H. 1.NURUL HIDAYAT bin AMIN
2.ABDUL ALI bin MADRUYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1424/M.2.28/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFI AFIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL HIDAYAT bin AMIN[Penahanan]
2ABDUL ALI bin MADRUYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I NURUL HIDAYAT bin AMIN bersama dengan Terdakwa II ABDUL ALI bin MADRUYANI Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret 2024, bertempat di Kp. Pekalongan RT 09/02 Ds Buniara Kec. Tanjungsiang Kab. Subang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindakan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 21 maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa I NURUL HIDAYAT Bin AMIN, Terdakwa II ABDUL ALI Bin MADRUYANI, diajak oleh Sdr ROHMAN alias KUCING (DPO) untuk melakukan pencurian ke daerah Bandung. Kemudian para Terdakwa bersama Sdr. ROHMAN alias KUCING (DPO) dan Sdr. MENYENG (DPO) berangkat dari Kp. Dukuh Jati Desa Dukuh Jati Kec. Krangkeng Kab. Indramayu ke Bandung melalui Sumedang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna biru Dop milik Sdr. ROHMAN alias KUCING (DPO) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Dop milik Sdr. MENYENG (DPO).

Bahwa setibanya di Bandung sekira pukul 10.00 WIB, para Terdakwa bersama sdr. MENYENG (DPO) dan sdr. ROHMAN alias KUCING (DPO) berjalan kembali arah ke Indramayu sambil mencari sasaran kendaraan sepeda motor melalui jalan pelosok-pelosok hingga tiba di Kp. Pekalongan RT 09/02 Ds. Buniara Kec. Tanjungsiang Kab. Subang sekira pukul 12.30 WIB menemukan 1 (Satu) unit kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih hitam No. Pol: T 5469 YW, No rangka MH1JM3118HK400447. No Mesin JM31E1402453, Tahun 2017 dalam keadaan tidak dikunci stang terparkir di depan rumah yang ada pagarnya terbuka dan tidak terkunci, kemudian Terdakwa I Sdr. NURUL HIDAYAT Bin AMIN, Terdakwa II Sdr. ABDUL ALI Bin MADRUYANI, Sdr. MENYENG (DPO) dan Sdr. ROHMAN alias KUCING (DPO) mengambil 1 (Satu) unit kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih hitam tersebut dengan cara Sdr. ROHMAN alias KUCING (DPO) mematik dan membongkar kontak dengan cara memutar ke arah kanan dengan menggunakan kunci ASTAG/kunci T milik Sdr. ROHMAN alias KUCING (DPO), sedangkan para Terdakwa dan Sdr. MENYENG (DPO) mengawasi keadaan sekitar.

Bahwa setelah para Terdakwa, Sdr. MENYENG (DPO) dan Sdr. ROHMAN alias KUCING (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit motor milik saksi MARTINA APRILIANA Binti UNUS, kemudian saksi MARTINA APRILIANA Binti UNUS bersama warga mengejar para Terdakwa, Sdr. MENYENG (DPO) dan Sdr. ROHMAN alias KUCING (DPO) hingga akhirnya para Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan, sementara Sdr. MENYENG (DPO) dan Sdr. ROHMAN alias KUCING (DPO) berhasil kabur membawa motor hasil curian milik saksi MARTINA APRILIANA Binti UNUS.

Bahwa tujuan para Terdakwa, Sdr. MENYENG (DPO) dan Sdr. ROHMAN alias KUCING (DPO) mencuri adalah hasil curian tersebut akan dijual dan hasilnya akan bagi kepada para Terdakwa, Sdr. MENYENG (DPO) dan Sdr. ROHMAN alias KUCING (DPO).

Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi MARTINA APRILIANA Binti UNUS  adalah sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belah juga lima ratus ribu rupiah).

--------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya