Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2023/PN Sng PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE c.q. PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG SUBANG II Abdul Rohim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2023/PN Sng
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE c.q. PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG SUBANG II
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PERI HPT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE c.q. PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG SUBANG II
Tergugat
NoNama
1Abdul Rohim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.644.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan Nomor 314001573022 tanggal 10 Oktober 2022;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan 314001573022 tanggal 10 Oktober 2022;
  4. Menyatakan sah secara hukum atas Akta Jaminan Fidusia Nomor 612, tanggal 14 oktober 2022 oleh Kantor Notaris Maria Francisca Heny Suherling, S.H
  5. Menyatakan sah secara hukum atas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01369768.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 14 oktober 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp21.644.000),- (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat pulu empat ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang membacakan Putusan dalam Perkara ini;
  7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada PENGGUGAT selaku penerima fidusia berupa  1 (satu) unit kendaraan Honda Beat Sporty CBS, Nomor Rangka: MHIJM8123NK096929, Nomor Mesin: JM81E2098616, Nomor Polisi:T 2555 XL, Tahun: 2022, Warna: PUTIH HITAM;
  8. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat Sporty CBS, Nomor Rangka: MHIJM8123NK096929, Nomor Mesin: JM81E2098616, Nomor Polisi:T 2555 XL, Tahun: 2022, Warna: PUTIH HITAM;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Gugatan Sederhana a quo;
  10. Menyatakan terhadap Putusan Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  12.  

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak