Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon:
- Menyatakan sah perubahan / penggantian nama Pemohon yang semula tertulis Siti Armilah, lahir 22 September 1989 dan Milah Bt Hadi Kana menjadi Milah yang lahir pada 10 Juli 1985;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama Pemohon yang semula tertulis Siti Armilah, lahir 22 September 1989 dan Milah Bt Hadi Kana menjadi Milah yang lahir pada 10 Juli 1985;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya. |