Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. Dra. LIEM OKTIYANI Binti SETIO SUWITO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 383/M.2.28/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dra. LIEM OKTIYANI Binti SETIO SUWITO alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Dra. LIEM OKTIYANI Binti SETIO SWITO pada bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Bojonegara, Kec Tambakdahan, Kab Subang atau bertempat di SMA 3 Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi korban NOVISA merupakan siswa pada SMA 3 Subang, dan bulan Juli tahun 2020 pada acara kelulusan, saksi korban NOVISA dihampiri oleh terdakwa Dra. LIEM OKTIYANI Binti SETIO SWITO yang merupakan guru dari saksi korban dan mengatakan “Setelah lulus mau dilanjutkan kemana, mau mencoba daftar ke UNPAD enggak?”, saksi korban NOVISA menjawab “Iya bu, mau.”, kemudian terdakwa mengatakan “Iya mau ngobrol sama orang tua ICA kalo gitu.”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa datang ke rumah saksi korban NOVISA di Desa Bojonegara, Kec Tambakdahan, Kab Subang dan bertemu dengan sdri SUKAESIH yang merupakan Ibu dari saksi korban, terdakwa mengatakan “Ibu saya gurunya ICA, saya ada adik di UNPAD, ada jatah masuk ke UNPAD jurusan kedokteran, mau diambil apa nggak?”, sdri SUKAESIH menjawab “Prosesnya gimana bu, biaya nya berapa?” dan terdakwa mengatakan “ICA tinggal ikuti aaja, nyiapin uang biaya pertama Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), bisa dicicil ibu.”, dan sdri SUKAESIH yang percaya kepada terdakwa pun menjawab “Iya ibu, minta dibantu nanti anak saya ikutin prosesnya.”
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2020, terdakwa menghubungi saksi korban NOVISA dan mengatakan sudah menyerahkan uang Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) miliknya sebagai DP pembayaran masuk ke UNPAD, dan mengirim bukti kwitansi kepada saksi korban NOVISA untuk diganti dan di transfer ke rekening milik terdakwa. Saksi korban NOVISA kemudian melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening terdakwa pada tanggal 05 Agustus 2020 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi korban NOVISA dan mengatakan ada perubahan biaya masuk menjadi Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga saksi korban melakukan transfer sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk melunasi pembayaran biaya kepada terdakwa.
  • Bahwa saksi korban NOVISA kemudian mengikuti tes ujian mandiri Kedokteran Unpad pada tahun 2020 dan dinyatakan tidak lulus.
  • Bahwa terdakwa berkelit dan menggunakan rangkaian kebohongan menjelaskan kepada saksi korban bahwa saksi korban NOVISA diterima, namun dikarenakan ada pandemi Covid 19, maka pembelajaran akan dilaksanakan online dengan jadwa menyusul diberitahukan pada tahun 2021.
  • Bahwa permintaan sejumlah uang terus dilakukan oleh terdakwa pada periode Oktober 2020 sampai dengan Agustus 2021, sehingga total yang dikeluakan oleh saksi korban sebesar Rp 141.975.000,- (seratus empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Saksi korban NOVISA bersama keluarga kemudian mempertanyakan kelanjutan proses penerimaan mahasiswa baru kepada terdakwa, namun terdakwa menghindar dengan tidak ada dirumah dan membuat nomor HP nya tidak aktif tidak bisa dihubungi.
  • Bahwa terdakwa merupakan guru pada SMA 3 Subang dan tidak ada kaitannya dengan Fakultas Kedokteran UNPAD.
  • Bahwa saksi korban NOVISA bersama keluarga percaya dengan terdakwa karena terdakwa merupakan guru dari saksi korban dan terdakwa mengatakan memiliki kerabat yang bernama sdr MUHAMMAD IRHAM dan sdr DODI yang bisa membantu terdakwa untuk memasukkan mahasiswa baru di UNPAD.
  • Bahwa berdasarkan penjelasan dari saksi AHMAD BAEHAQI S.Si., M.T selaku Sekertaris Direktorat Tatakelola Legal dan Komunikasi UNPAD, menjelaskan tidak ada pihak yang bernama sdr MUHAMMAD IRHAM maupun sdr DODI yang bekerja di UNPAD baik sebagai dosen maupun tenaga kependidikan.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa Dra. LIEM OKTIYANI Binti SETIO SWITO pada bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Bojonegara, Kec Tambakdahan, Kab Subang atau bertempat di SMA 3 Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi korban NOVISA merupakan siswa pada SMA 3 Subang, dan bulan Juli tahun 2020 pada acara kelulusan, saksi korban NOVISA dihampiri oleh terdakwa Dra. LIEM OKTIYANI Binti SETIO SWITO yang merupakan guru dari saksi korban dan mengatakan “Setelah lulus mau dilanjutkan kemana, mau mencoba daftar ke UNPAD enggak?”, saksi korban NOVISA menjawab “Iya bu, mau.”, kemudian terdakwa mengatakan “Iya mau ngobrol sama orang tua ICA kalo gitu.”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa datang ke rumah saksi korban NOVISA di Desa Bojonegara, Kec Tambakdahan, Kab Subang dan bertemu dengan sdri SUKAESIH yang merupakan Ibu dari saksi korban, terdakwa mengatakan “Ibu saya gurunya ICA, saya ada adik di UNPAD, ada jatah masuk ke UNPAD jurusan kedokteran, mau diambil apa nggak?”, sdri SUKAESIH menjawab “Prosesnya gimana bu, biaya nya berapa?” dan terdakwa mengatakan “ICA tinggal ikuti aaja, nyiapin uang biaya pertama Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), bisa dicicil ibu.”, dan sdri SUKAESIH yang percaya kepada terdakwa pun menjawab “Iya ibu, minta dibantu nanti anak saya ikutin prosesnya.”
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2020, terdakwa menghubungi saksi korban NOVISA dan mengatakan sudah menyerahkan uang Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) miliknya sebagai DP pembayaran masuk ke UNPAD, dan mengirim bukti kwitansi kepada saksi korban NOVISA untuk diganti dan di transfer ke rekening milik terdakwa. Saksi korban NOVISA kemudian melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening terdakwa pada tanggal 05 Agustus 2020 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi korban NOVISA dan mengatakan ada perubahan biaya masuk menjadi Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga saksi korban melakukan transfer sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk melunasi pembayaran biaya kepada terdakwa.
  • Bahwa saksi korban NOVISA kemudian mengikuti tes ujian mandiri Kedokteran Unpad pada tahun 2020 dan dinyatakan tidak lulus.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan kepada saksi korban bahwa saksi korban NOVISA diterima, namun dikarenakan ada pandemi Covid 19, maka pembelajaran akan dilaksanakan online dengan jadwa menyusul diberitahukan pada tahun 2021.
  • Bahwa permintaan sejumlah uang terus dilakukan oleh terdakwa pada periode Oktober 2020 sampai dengan Agustus 2021, sehingga total yang dikeluakan oleh saksi korban sebesar Rp 141.975.000,- (seratus empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Saksi korban NOVISA bersama keluarga kemudian mempertanyakan kelanjutan proses penerimaan mahasiswa baru kepada terdakwa, namun terdakwa menghindar dengan tidak ada dirumah dan membuat nomor HP nya tidak aktif tidak bisa dihubungi.
  • Bahwa terdakwa merupakan guru pada SMA 3 Subang dan tidak ada kaitannya dengan Fakultas Kedokteran UNPAD.
  • Bahwa saksi korban NOVISA bersama keluarga percaya dengan terdakwa karena terdakwa merupakan guru dari saksi korban dan terdakwa mengatakan memiliki kerabat yang bernama sdr MUHAMMAD IRHAM dan sdr DODI yang bisa membantu terdakwa untuk memasukkan mahasiswa baru di UNPAD.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya